Senin, 22 September 2025 Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Kankemenag Kabupaten Blitar melakukan sosialisasi panduan penyusunan HPS. Sosialisasi ini dihadiri oleh JFT dan CPNS Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Kankemenag Kabupaten Blitar.
Perlu diketahui, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) yang dalam manajemen proyek dikenal sebagai Cost Estimating, adalah proses penyusunan perkiraan biaya yang dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan yang didalamnya mencakup biaya tidak langsung, keuntungan dan pajak pertambahan nilai.
Sesuai dengan perpres nomor 46 tahun 2025 pasal 26 ayat 5 HPS memiliki kegunaan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya, penentuan besaran jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, dan jaminan sanggah banding, penentuan batasan persyaratan personel manajerial dan peralatan utama dalam Pekerjaan Konstruksi, dan penentuan penerbit jaminan.
Dengan adanya panduan penyusunan HPS ini, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata, terutama bagi tim pengadaan pengadaan di Kankemenag Kabupaten Blitar sebagai acuan praktis sekaligus referensi dalam setiap tahapan penyusunan HPS, sehingga proses pengadaan barang/jasa dapat terlaksana secara lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Selain itu, penyusunan HPS yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan, mengurangi risiko terjadinya penyimpangan, serta meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengadaan. Dengan adanya panduan ini, diharapkan pula terbangun budaya kerja yang profesional, penuh integritas, dan berorientasi pada hasil yang memberikan nilai manfaat optimal bagi organisasi.



