Senin, 22 September 2025 Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Kankemenag Kabupaten Blitar melakukan sosialisasi Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola Tipe I. Sosialisasi ini dihadiri oleh JFT dan CPNS Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Kankemenag Kabupaten Blitar.
Perlu diketahui, pengadaan barang/jasa swakelola tipe 1 adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah.
Tujuan SOP ini adalah sebagai standarisasi proses dan output dokumen oleh aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya pada proses keluaran barang/jasa, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan tugas pada proses dan keluaran pengadaan barang/ jasa, meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tuas pada proses dan keluaran pengadaan barang/jasa, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dalam proses dan keluaran pengadaan barang/jasa, menjamin konsistensi proses dan keluaran pengadaan barang/jasa, sebagai instrumen yang melindungi aparatur dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan selama proses pengadaan barang/jasa, membantu penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan prosedural dan keluaran proses pengadaan barang/jasa, dan menciptakan ukuran standar kinerja pada proses dan keluaran pengadaan barang/jasa. Selain disampaikan SOP, disampaikan pula kerangka berpikir Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola Tipe I



