Berita

Sosialisasi SOP Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 4 September 2025 Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Kankemenag Kabupaten Blitar melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadaan langsung barang dan jasa secara elektronik. Sosialisasi ini dihadiri oleh JFT dan CPNS Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Kankemenag Kabupaten Blitar. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan pedoman pelaksanaan pengadaan langsung yang sesuai regulasi dan kejelasan tugas, fungsi, tanggung jawab pelaku pengadaan, sehingga proses pengadaan menjadi transparan dan akuntabel serta mendukung efisiensi dan efektivitas belanja.

Perlu diketahui, pengadaan langsung menurut PP No. 46 Tahun 2025 merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Tujuan SOP ini adalah sebagai standarisasi proses dan output dokumen oleh aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya pada proses dan keluaran pengadaan barang/jasa, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan tugas pada proses dan keluaran pengadaan barang/jasa, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pada proses dan keluaran pengadaan barang/jasa, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dalam proses dan keluaran pengadaan barang/jasa, menjamin konsistensi proses dan keluaran pengadaan barang/jasa, sebagai instrumen yang melindungi aparatur dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan selama proses pengadaan barang/jasa, dan membantu penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan prosedural dan keluaran proses pengadaan barang/jasa.

Selain disampaikan SOP, disampaikan pula kerangka berpikir pengadaan langsung barang dan jasa secara elektronik. Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan simulasi penerapan SOP akun PPK, PP dan Penyedia dengan menggunakan link latihan https://latihan-lpse.lkpp.go.id/spse4dev/login

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *